Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 3 Bukittinggi Tahun Pelajaran 2022 / 2023

JADWAL PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMA NEGERI 3 BUKITTINGGI TAHUN PELAJARAN 2022 / 2023

  • TAHAP PERSIAPAN

    - Sosialisasi PPDB 2022 Untuk Kepsek SMA Tanggal 31 Mei, 2 dan 3 Juni 2022

    - Sosialisasi PPDB 2022 Untuk Operator SMA Tanggal 13, 14 dan 15 Juni 2022

    - Uji Coba PPDB 2022 Tanggal 13, 14 Juni 2022

  • TAHAP PELAKSANAAN

Pendaftaran Seleksi Calon Peserta Didik Baru SMA Tahun Pelajaran 2022 / 2023


Tahap 1 : Jalur Afirmasi dan Jalur Perpindahan Orang Tua

  1. Pendaftaran                                                       : 16 - 17 Juni 2022
  2. Proses Seleksi                                                  : 18 - 19 Juni 2022
  3. Pengumuman                                                    :  20 Juni 2022
  4. Pendaftaran Ulang Calon Yang Diterima        : 20 - 21 Juni 2022


Tahap 2 : Jalur Prestasi (Akademik dan Non Akademik)

  1. Pendaftaran                                                       : 22 - 23 Juni 2022
  2. Proses Seleksi                                                  : 24 - 25 Juni 2022
  3. Pengumuman                                                    : 26 Juni 2022
  4. Pendaftaran Ulang Calon Yang Diterima        : 26 - 27 Juni 2022


Tahap 3 : Zonasi

  1. Pendaftaran                                                       : 28 - 30 Juni 2022
  2. Proses Seleksi                                                  : 1 Juli 2022
  3. Pengumuman                                                    : 2 Juli 2022
  4. Pendaftaran Ulang Calon Yang Diterima        : 2 - 3 Juli 2022

Hari Pertama Masuk Sekolah                                    : 11 Juli 2022


SELEKSI SMA

  • Jalur Zonasi

- Jarak terdekat dalam wilayah zonasi yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili bagi yang terdampak bencana alam / sosial

- Calon peserta didik yang tinggal pada zona irisan, dapat memilih salah satu satuan pendidikan yang terdekat dengan tempat tinggal

- Jika terdapat jarak yang sama, maka dipertimbangkan berdasarkan umur tertinggi

  • Jalur Afirmasi

- Keluarga ekonomi tidak mampu yang mempunyai Kartu KIP, PKH dan kartu lainnya yang dikeluarkan oleh pusat

- Penyandang disabilitas dilampirkan dokumen hasil penilaian / assessment yang dikeluarkan oleh UPTD Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif.

- Jika dalam hal calon peserta didik yang mendaftar jalur afirmasi melampaui jumlah kota, calon peserta didik dipertimbangkan berdasarkan jarak tempat tinggal yang paling dekat dengan satuan pendidikan

  • Jalur Perpindahan Orang Tua

- Dibuktikan dengan surat penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor, Perusahaan dan Surat penugasan / perpindahan orang tua paling lama berumur 1 (satu) Tahun

- Penentuan calon peserta didik baru diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik baru yang terdekat dengan satuan pendidikan

-jika terdapat sisa kouta jalur perpindahan tugas orang tua / wali, maka sisa kouta dapat dialokasikan untuk calon peserta didik baru pada satuan pendidikan tempat orang tua / wali mengajar (anak GTK)

  • Jalur Prestasi

1. Prestasi Akademik

-    Berdasarkan nilai rapor semester 1 s.d 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS

-    Jika terdapat kesamaan nilai maka perangkingan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak tempat tinggal calon peserta didik baru yang paling dekat dengan satuan pendidikan

2. Prestasi Non Akademik

-    Hasil perlombaan dan / atau penghargaan perorangan tingkat tertinggi dibidang olahraga, seni, sains dan hafal suci (Tahfiz)

-    Perlombaan yang dilaksanakan Kemdikbudristek (OSN, O2SN, FLS2N, Cipta Seni Pelajar, Nasional, Kuis Kihajar, Lomba Motivasi Belajar, Jurnalistik Siswa Nasional, Cipta Puisi, Cipta Lagu, Melukis dan Membatik)

-    Perlombaan Luar Kemdikbudristek (POPDA, PORPROV, PORWIL, POPNAS)

-    Perlombaan Bidang Keagamaan (Hafiz Quran)

-    Jika terdapat nilai yang sama maka penentuan kelulusan memperhatikan usia dan jarak

-    Bukti atas prestasi (sertifikat/piagam dan dokumen prestasi) diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) Tahun sebelum tanggal pendaftaran


Persyaratan Calon Peserta Didik Baru SMA :

  1. Berusia paling tinggi 21 Tahun pada 1 Juli Tahun berjalan dibuktikan dengan akta kelahiran / Surat Keterangan Kelahiran
  2. Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen yang menyatakan kelulusan
  3. Bagi peserta didik yang memiliki ijazah dari luar negeri harus mendapatkan penilaian dan pengesahaan dari Dirjen Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud.


Pendaftaran dilaksanakan secara Online di Website : https://ppdb.sumbarprov.go.id/

Untuk Manual Book PPDB Online dapat di lihat https://ppdb.sumbarprov.go.id/pengumuman

3597x dibaca

Tinggalkan Komentar

Alamat Email anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

Nurazlinda

Maaf Mau nanya pak.. Utk PPDB jalur prestasi akademik berapa minal rata rata rapor 5 semester nya atau SKHU nya pak?? Terus kalau dlm pendaftaran besok jalur prestasi zonasi nya tidak sesuai apakah kita melaporkan ke sekolah apakah kita selesaikan dulu sampai verivikasi.. Atau kita langsung k sekolah saat mengisi identitas tsb pak?? Trimakasih

Tinggalkan Komentar Balasan

Alamat Email anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *