JADWAL PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMA NEGERI 3 BUKITTINGGI TAHUN PELAJARAN 2022 / 2023
- TAHAP PERSIAPAN
- TAHAP PERSIAPAN
- Sosialisasi PPDB 2022 Untuk Kepsek SMA Tanggal 31 Mei, 2 dan 3 Juni 2022
- Sosialisasi PPDB 2022 Untuk Operator SMA Tanggal 13, 14 dan 15 Juni 2022
- Uji Coba PPDB 2022 Tanggal 13, 14 Juni 2022
- TAHAP PELAKSANAAN
Pendaftaran Seleksi Calon Peserta Didik Baru SMA Tahun Pelajaran 2022 / 2023
Tahap 1 : Jalur Afirmasi dan Jalur Perpindahan Orang Tua
- Pendaftaran : 16 - 17 Juni 2022
- Proses Seleksi : 18 - 19 Juni 2022
- Pengumuman : 20 Juni 2022
- Pendaftaran Ulang Calon Yang Diterima : 20 - 21 Juni 2022
Tahap 2 : Jalur Prestasi (Akademik dan Non Akademik)
- Pendaftaran : 22 - 23 Juni 2022
- Proses Seleksi : 24 - 25 Juni 2022
- Pengumuman : 26 Juni 2022
- Pendaftaran Ulang Calon Yang Diterima : 26 - 27 Juni 2022
Tahap 3 : Zonasi
- Pendaftaran : 28 - 30 Juni 2022
- Proses Seleksi : 1 Juli 2022
- Pengumuman : 2 Juli 2022
- Pendaftaran Ulang Calon Yang Diterima : 2 - 3 Juli 2022
Hari Pertama Masuk Sekolah : 11 Juli 2022
SELEKSI SMA
- Jalur Zonasi
- Jarak terdekat dalam wilayah zonasi yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili bagi yang terdampak bencana alam / sosial
- Calon peserta didik yang tinggal pada zona irisan, dapat memilih salah satu satuan pendidikan yang terdekat dengan tempat tinggal
- Jika terdapat jarak yang sama, maka dipertimbangkan berdasarkan umur tertinggi
- Jalur Afirmasi
- Keluarga ekonomi tidak mampu yang mempunyai Kartu KIP, PKH dan kartu lainnya yang dikeluarkan oleh pusat
- Penyandang disabilitas dilampirkan dokumen hasil penilaian / assessment yang dikeluarkan oleh UPTD Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif.
- Jika dalam hal calon peserta didik yang mendaftar jalur afirmasi melampaui jumlah kota, calon peserta didik dipertimbangkan berdasarkan jarak tempat tinggal yang paling dekat dengan satuan pendidikan
- Jalur Perpindahan Orang Tua
- Dibuktikan dengan surat penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor, Perusahaan dan Surat penugasan / perpindahan orang tua paling lama berumur 1 (satu) Tahun
- Penentuan calon peserta didik baru diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik baru yang terdekat dengan satuan pendidikan
-jika terdapat sisa kouta jalur perpindahan tugas orang tua / wali, maka sisa kouta dapat dialokasikan untuk calon peserta didik baru pada satuan pendidikan tempat orang tua / wali mengajar (anak GTK)
- Jalur Prestasi
1. Prestasi Akademik
- Berdasarkan nilai rapor semester 1 s.d 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS
- Jika terdapat kesamaan nilai maka perangkingan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak tempat tinggal calon peserta didik baru yang paling dekat dengan satuan pendidikan
2. Prestasi Non Akademik
- Hasil perlombaan dan / atau penghargaan perorangan tingkat tertinggi dibidang olahraga, seni, sains dan hafal suci (Tahfiz)
- Perlombaan yang dilaksanakan Kemdikbudristek (OSN, O2SN, FLS2N, Cipta Seni Pelajar, Nasional, Kuis Kihajar, Lomba Motivasi Belajar, Jurnalistik Siswa Nasional, Cipta Puisi, Cipta Lagu, Melukis dan Membatik)
- Perlombaan Luar Kemdikbudristek (POPDA, PORPROV, PORWIL, POPNAS)
- Perlombaan Bidang Keagamaan (Hafiz Quran)
- Jika terdapat nilai yang sama maka penentuan kelulusan memperhatikan usia dan jarak
- Bukti atas prestasi (sertifikat/piagam dan dokumen prestasi) diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) Tahun sebelum tanggal pendaftaran
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru SMA :
- Berusia paling tinggi 21 Tahun pada 1 Juli Tahun berjalan dibuktikan dengan akta kelahiran / Surat Keterangan Kelahiran
- Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen yang menyatakan kelulusan
- Bagi peserta didik yang memiliki ijazah dari luar negeri harus mendapatkan penilaian dan pengesahaan dari Dirjen Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud.
Pendaftaran dilaksanakan secara Online di Website : https://ppdb.sumbarprov.go.id/
Untuk Manual Book PPDB Online dapat di lihat https://ppdb.sumbarprov.go.id/pengumuman