SMA Negeri 3 Bukittinggi - Berdasarkan Keputusan Kepala SMA Negeri 3 Bukittinggi Nomor : 800.080.A.SMA.3.BKT-2023 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik SMA Negeri 3 Bukittinggi Tahun Pelajaran 2022 / 2023.
Pada tanggal 05 Mei 2023 Kepala Sekolah dengan Dewan Majelis Guru SMA Negeri 3 Bukittinggi mengadakan Rapat untuk penentuan lulus kelas XII Tahun Pelajaran 2022 / 2023.
1. Ketentuan Umum
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan / program pendidikan setelah :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
- Memperoleh nilai sikap / perilaku minimal baik
- Mengikuti Ujian Tingkat Satuan Pendidikan (UTSP)
- Lulus Ujian Tingkat Satuan Pendidikan
- Kelulusan ditetapkan melalui rapat dewan guru
2. Ketentuan Khusus
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran sebagaimana huruf B poin I.a adalah
1. Peserta didik memiliki nilai Rapor Semester 1 s.d 5 dan mengikuti pembelajaran dari semester 1 sampai dengan semester 6
2. Peserta didik memiliki Nilai Akhir Sekolah yang diperoleh dari rumus / formula sebagai berikut :
50% rata-rata nilai rapor 1-5 + 30% Nilai Harian Semester 6 + 20% Nilai UTSP
- Memperoleh nilai sikap / perilaku minimal baik sebagaimana huruf B poin I.b adalah modus dari nilai sikap minimal Baik (B) untuk semester 1-5
- Lulus Ujian Tingkat Satuan Pendidikan (UTSP) sebagaimana huruf B point I.d adalah memperoleh nilai UTSP dengan rata-rata nilai seluruh mata pelajaran minimal 76,00
3. Ketentuan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diputuskan dalam rapat dewan guru sesuai perkembangan kebijakan.
Informasi kelulusan dapat diakses pada hari Jum'at / 05 Mei 2023 Pukul 22.00 WIB di link kelulusan SMA Negeri 3 Bukittinggi ( kelulusan.sman3bukittinggi.sch.id )